MEMOonline.co.id, Sampang - Surat edaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang terkait wajib bermasker bagi pedagang maupun pengunjung pasar rendah.
Padahal dalam surat edaran tertanggal 27 april 2020 sudah jelas, bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak, sedangkan bagi pedagang pasar yang melanggar akan dilakukan sangsi dengan penutupan kios atau los.
Hasil pantauan media ini di lapangan, banyak pedagang dan pengunjung pasar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di dalam pasar.
Bahkan ada dari salah satu petugas pasar Srimangunan Sampang saat menjalankan tugasnya tidak menggunakan masker.
Nanik, Kepala Pasar Srimangun Sampang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, banyak pedagang saat diberi himbauan malah acuh, seakan himbauan ini seakan tidak ada artinya.
"Urusan mati itu urusan Allah, bukan urusan manusia," kata Nanik menirukan bahasa pedagang pasar Srimangunan Sampang, senin (4/5/2020).
Menurut Nanik, pihaknya tidak henti hentinya menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Srimangunan untuk pakai pakai masker.
Bahkan ada salah pedagang yang menjual masker, tapi mereka sendiri tidak pakai masker, ini kan aneh.
"Saya sampai capek mas, ya mau gimana lagi," ucapnya dengan kesal.
Disinggung bagi pengunjung maupun pedagang yang tidak boleh masuk ke pasar kalau tidak pakai masker, nanik tidak mengetahui aturan itu.
"Saya tidak tahu, kalau ada aturan bagi masyarakat yang tidak pakai masker tidak boleh masuk pasar," jelasnya.
"Belum ada perintah bagi pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak bermasker tidak boleh masuk pasar," tandasnya. (Fathur)