MEMOonline.co.id, Sampang - Saifudin (32) asal dari Dusun Larlar, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Sampang karena menantang polisi dengan senjata tajam (sajam) di Facebook.
Saifudin dengan nama akun di Facebooknya *Baginda Raja si raja tega penyebar dosa* ini ditangkap lantaran viral menantang polisi.
Berawal dari temannya atas nama bahrul menegor tersangka karena membawa sajam, dari situlah tersangka langsung termotivasi membuat video itu di facebook.
"Lantaran di bilangin kalau membawa sajam nanti ditangkap polisi, tersangka langsung membuat video menantang polisi dan mengunggahnya di akun facebook," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire piliang saat press rilis di Mapolres Sampang, selasa (12/5/2020).
Menurut Riki, tersangka yang sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pembunuhan itu mengancam Polisi dengan bahasa lawan nih aku "Tokang tattak dari Larlar" yang artinya tukang bacok dari Larlar yang ditujukan kepada pihak polisi dan Polsek Ketapang.
Video yang diunggah di facebook oleh tersangka pada 28 april 2020 itu langsung viral.
"Tidak menunggu lama, akhirnya polisi langsung menyelidiki dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya pada munggu dini hari 10/5/2020," jelasnya.
Riki menambahkan, dalam proses penangkapan tersangka, polisi sempat dihalang halangi oleh keluarga korban dengan mengatakan korban tidak ada di rumah.
Namun polisi tidak percaya begitu saja, akhirnya bisa menangkap meskipun dengan proses yang sangat alot.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah clurit, 1 buah parang, 1 buah parang dan 1 buah pistol mainan.
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 12/Drt/1951, dengan ancaman pidana selama lamanya 10 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)