
MEMOonline.co.id, Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, amankan pria inisial 'SP' (28) asal Desa Karangbendo Kecamatan Tekung Lumajang, Jum'at dini hari (15/5/2020).
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara menyampaikan, dari tangan 'SP' pihaknya menyita barang bukti diduga sabu 0,9 gram dan sebuah handphone cellular.
"Jadi benda tersebut, dibungkus dalam plastik klip lalu disimpan didalam bungkus rokok," kata Catur, Sabtu (16/5/2020).
Lanjut Catur, 'SP' saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sudah kami tahan. Dan kasus ini akan terus kami kembangkan guna menangkap pelaku - pelaku yang kemunhkinan berkaitan," pungkas Catur. (Hermanto)