MEMOonline.co.id, Sampang - Merebaknya isu di Kabupaten Sampang tentang pemulasaran (Proses penanganan jenazah secara syariat islam) yang dinilai tidak sesuai dengan syariat islam di beberapa titik di Kabupaten Sampang mendapat tanggapan dari Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Sampang.
Seperti voice (rekaman) yang beredar beberapa waktu lalu di Kecamatan Karang Penang dan di Kecamatan Kedungdung, dimana dalam isi voice tersebut mengatakan bahwa jenazah yang terindikasi terpapar Corona (covid -19) tidak dimandikan, dan bahkan kain (baju) yang dipakai sebelumnya oleh jenazah masih menempel di jenazah.
Menanggapi hal itu, K. H. Bukhori Maksum, ketua MUI Kabupaten Sampang angkat bicara, menurutnya, dalam penanganan jenazah yang terindikasi terconfirm virus Corona itu ada dua macam, yang pertama yaitu pada sisi norma dan sisi tidak normal.
Pada sisi normal sudah kita ketahui bahwa dalam pengurusan jenazah berjalan seperti biasanya.
Namun di sisi yang tidak normal, seperti saat sekarang ini (Pandemi), pengurusan jenazah ini ada ketentuan - ketentuan yang khusus kaitannya dengan keagamaan dan ini sudah difatwakan oleh MUI jawa timur.
"Fatwa MUI Jatim nomor 14 tahun 2020 poin 7," jelasnya.
Dimana kata K. H Bukhori, dalam penanganan jenazah yang terindikasi terpapar Covid -19 harus mengikuti penanganan yang dilakukan oleh fatwa MUI, yaitu harus ditangani oleh orang yang berwenang dari pihak medis secara khusus.
"Yaitu, dilakukan oleh yang orang yang mempunyai keterampilan khusus di bidangnya," katanya, saat pres rilis di Pemkab Sampang (2/6/2020).
Menurutnya, proses Ini harus mengikuti syariat islam, seperti memandikan dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan jenazah, dan ini tidak harus melepaskan baju dari jenazah itu sendiri.
"Kesalahpahaman seperti ini yang selama ini terjadi, sehingga banyak yang pro kontra," jelasnya.
Jadi, kata K. H. Bukhori, tidak melepaskan baju pada jenazah yang terindikasi terconfirm corona itu sudah ada fatwa dari MUI. Secara agama, untuk memandikan jenazah harus tertutup badanya, baik laki-laki mampu perempuan, apalagi itu lawan jenis.
Untuk itu, bagi jenazah yang terindikasi terconfirm virus Corona dianjurkan tidak membuka sarung, baju atau kain yang menempel pada jenazah yang sebelumnya (saat masih hidup) dia pakai. Namun proses memandikan seperti biasanya dan dilakukan oleh yang ahli.
Setelah itu baru dibungkus dengan kain kafan, lalu dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air. Setelah itu baru di sholati, di Sholati ini tidak harus di rumah duka, di rumah sakit pun boleh.
"Kesalahpahaman ini, kedepannya tidak boleh terjadi, nanti kita akan sosialisasi kepada masyarakat, pesantren dan tokoh agama agar masyarakat bisa mengerti dan memahami," ungkapnya.
Hal ini dilakukan, karena pemerintah tidak menginginkan virus Corona ini menyebar luas kepada masyarakat dengan kontak langsung dengan pasien atau jenazah yang terindikasi terconfirm virus Corona.
"Dengan kondisi tidak normal ini, jenazah diperbolehkan ditaruh dalam peti," ungkapnya.
"Pihaknya meminta kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang," tandasnya. (Fathur)