MEMOonline.co.id, Sampang - Sejumlah barang bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di musnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, senjata tajam dan senjata api, namun yang paling menonjol dalam pemusnahan itu adalah narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Kejari setempat, Selasa (9/6/20), dan dimusnahkan langsung oleh Kajari, Kepala Pengadilan, perwakilan dari Polres Sampang dan Dinas Kesehatan.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan penanganan perkaranya yang sudah diputuskan dari Januari hingga Juni 2020.
"Dalam pemusnahan BB ini, didominasi kasus narkotika, yaitu sebanyak 55 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu sejumlah 200,748 gram," ungkapnya saat pres rilis di Kejari Sampang (9/6/2020).
Menurut Maskur, peredaran narkoba di Kabupaten Sampang sangat memperhatikan, apalagi dalam peredarannya sudah masuk di kalangan anak anak muda. Saya khawatir masa depan anak akan rusak jika peredaran ini dibiarkan.
"Mari kita bersama sama, memberantas peredaran narkoba di bumi Bahari ini," terangnya.
Di samping narkotika, kata Maskur, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit dan pisau serta senjata api.
"Ada 36 perkara dengan barang buktinya 10 pisau, 10 clurit dan 2 senpi," kata Maskur.
Maskur menambahkan, clurit merupakan budaya bagi masyarakat Madura, namun kalau clurit dibawa ke tempat keramaian itu sudah melanggar aturan.
"Peran masyarakat dan tokoh agama serta tokoh masyarakat sangat dibutuhkan," tandasnya. (Fathur)