
MEMOonline.co.id, Sumenep - Proses penyelidikan dugaan pungutan liar dalam Program Nasional Agraria (Prona) di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus digenjot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bahkan Tim penyidik Korps Adhyaksa Kejari Sumenep, setiap pekan dipastikan akan memanggil saksi-saksi, untuk menggali keterangan kepada sejumlah warga, yang dianggap mengetahui realisasi program pemerintah pusat tersebut.
"Masih terus kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pungli prona di Sumenep," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Informasinya sejumlah perangkat desa dan penerima manfaat bantuan prona (yang saat ini sudah berubah nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),) di tiga desa, telah diperiksa penyidik Kejari.
Sedangkan status mereka dalam pemeriksaan tersebut, adalah sebagai calon saksi.
Hanya saja Bambang enggan membeberkan jumlah calon saksi yang telah diperiksa saat ini.
"Masih belum ada laporan. Jumlah tidak ada masalah, karena dua saksi dengan 1000 saksi nilainya sama, yakni dua alat bukti," ungkapnya.
Ditanya apakah semua desa penerima program PTSL akan diperiksa? Pria asal Malang itu belum bisa memastikan. Namun, apabila dibutuhkan keterangan lain bisa saja melebar ke sejumlah desa lain.
"Tidak, sampling aja. Tapi itu tergantung hasil penyelidikan nanti," tegasnya.
Sementara tiga desa yang sudah masuk dalam penyelidikan Kejari Sumenep, diantaranya, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. (Ita/diens)