MEMOonline.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain :
1.Partai Amanat Nasional (PAN).
2.Partai Beringin Karya (Berkarya).
3.Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
4.Partai Demokrat.
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
7. Partai Golongan Karya (Golkar).
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
9.Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
11. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
13.Partai PersatuanPembangunan (PPP).
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).
Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang hadir. (Bam/Diens)
*Sumber KPU RI.