MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua pengacara, diantaranya Abdul Rokhim S.H M.Si dan Dummy Hidayat S.H mendatangi Mapolres Lumajang, Jum'at (19/6/2020).
Mereka bermaksud untuk menanyakan perkembangan terkini, akan aduan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang pada kliennya, diwaktu sebelumnya.
Dikonfirmasi sejumlah awak media, Dummy Hidayat berkata, setibanya di Mapolres Lumajang, ia bersama rekannya ditemui Kasat Reskrim.
Tak lama sesudahnya, pria yang akrab disapa Dummy itu berucap seraya mengapresiasi kinerja Polres Lumajang.
Kata dia, dalam menyikapi aduannya, Polres Lumajang transparan dan terbuka.
"Terutama pada Kasat Reskrim AKP Masykur, kami apresiasi dengan baik. Kami anggap sudah sangat baik dalam memproses aduan kami," kata Dummy.
Ditanya seperti apa perkembangan yang didapat, Dummy menambahkan jika surat disposisi dari Kapolres Lumajang sudah turun. Meminta kalau bisa mediasi.
Menurut Dummy, kenapa mediasi bisa dilakukan?, karena hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Dalam perkap ini, kasus tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Artinya bisa diselesaikan dengan mediasi atau diluar pengadilan tapi dengan syarat materiil dan formilnya terpenuhi. Salah satunya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Imbuh Dummy, nanti mediasi tersebut akan dimediatori oleh pihak Polres. Sementara dia bersama rekannya selaku kuasa hukum, akan halnya mendampingi klient.
"Kami mengikuti kemauan klient dalam mediasi tersebut. Kalau menurut klient kami tidak memenuhi rasa keadilan, ya kita mengikuti klien kami. Kuasa hukum mengikuti klien," terang Dummy.
Sementara ika mediasi itu tidak berhasil, maka bisa terbit laporan polisi (LP).
"Jika salahsatu pihak tidak puas, akan terbit LP saat itu," ungkap Dummy dengan mimik serius.
Ia memastikan, LP bisa terbit karena berkas pengaduan sudah lengkap.
"Sudah lengkap, semuanya sudah lengkap," pungkas Dummy.
Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur dikonfirmasi terkait ini menerangkan, jika pihaknya akan segara mengundang para pihak terkait.
"Senin kami undang para pihak untuk mediasi," kata dia. (Hermanto)