MEMOonline.co.id, Sumenep - Sedikitnya enam dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ia ada, sekitar enam yang belum nyetor," kata Fajar Rahman, Sekretaris Dewan Sumenep pada media, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Fajar, enam anggota yang belum menyampaikan LHKPN terbilang mokong. Karena sudah berkali-kali dikoordinasikan namun belum juga diselesaikan. "Kami telah memberitahukan dan memberikan teguran, tapi belum juga," jelasnya.
Padahal proses laporan tersebut kata Fajar sangatlah mudah. Jika terdapat anggota yang merasa kesulitan, sekretariat bisa mendampingi proses pelaporan harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang dimiliki.
Selain itu dalam pelaporan juga sudah ada form khusus, sehingga tinggal mengisi sesuai dengan ketentuan. Hanya saja sampai saat ini keenam Anggota DPRD itu tidak ada yang koordinasi, terutama mengenai harta yang dimiliki diluar penghasilan sebagai Anggota Dewan.
"Tinggal koordinasi saja, karena sudah ada pendamping dan juga staf dimasing-masing komisi," ungkapnya.
Padahal sambung Fajar LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat negara termasuk Anggota DPR. "Karena ini atensi KPK. Kami hanya sebagai pelayan saja, jika sudah tidak dioerhatikan bukan urusan kami, biar KPK nanti yang menindak," jelasnya. (Ita/diens)