MEMOonline.co.id, Bangkalan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta kepada jajarannya di seluruh Puskesmas se Kabupaten Bangkalan agar melaksanakan pungutan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum.
Penegasan ini disampaikan Sudiyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Ia menyikapi adanya komentar di media sosial facebook bahwa biaya membuat surat keterangan sehat sebagai persyaratan bagi santri yang akan kembali ke pondok pesantren masuk kantong pegawai puskesmas.
Ia juga menjelaskan bahwa retribusi untuk setiap item jasa pelayanan sudah ada tarifnya dan sudah diumumkan di setiap Puskesmas.
“Untuk tarif masuk sebesar Rp. 7.500,- sedangkan jasa pelayanan memperoleh Surat Keterangan Sehat tarifnya sebesar Rp.15.000,- “Ini sudah sesuai Perda dan semuanya masuk ke Kas Daerah sebagai penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, ucapnya, Jumat (20/6/2020).
Mantan Kepala Puskesmas Blega itu juga meminta kepada seluruh jajaran Puskesmas untuk melaksanakan amanat Perda ini dengan sebaik-baiknya. “Agar dapat meningkatkan PAD sebagai tambahan modal pembangunan di Kabupaten Bangkalan,”imbuhny.
Sementara itu Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar setiap Puskesmas memperbaharui kembali pengumuman tarif retribusi setiap item pelayanan kesehatan sesuai Perda serta metempelkannya di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat mengetahui dengan jelas.
“Pengunjung harus memastikan mengetahui besaran tarif yang harus dibayar sebelum mendapatkan pelayanan agar tidak menjadi persoalan di belakang” tegasnya. (Julian)