MEMOonline.co.id, Sampang - Ishak maulana (32), asal Dusun Jatisari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Pemuda asal dari Kecamatan Sreseh ini, ditangkap lantaran menggelapkan 32 unit mobil rental.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP itu terjadi di dua Kabupaten, yaitu kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan," Terangnya saat press rilis di depan Mapolres Sampang, selasa (30/6/2020).
Menurut AKBP Didit, polisi tidak percaya begitu saja dari hasil keterangan tersangka, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan kasus ini.
"Kita akan kembangkan kasus ini," terangnya.
Tersangka ini, kata AKBP Didit ditangkap di kosannya di jalan Kakak Tua Kota Sampang pada jumat (26/6/202), sekitar pukul 12.300 WIB.
Sedangkan modus operandinya kata Kapolres, dengan cara menyewa mobil rental yang berada di dua Kabupaten, yaitu Sampang dan Bangkalan.
"Tersangka menyewa mobil rental, setelah mendapatkan mobil sewaan, mobil itu langsung digadaikan dan hasil dari hasil menggadaikan mobil itu, dibuat sewa mobil lagi," terangnya.
Tidak cukup di situ saja kata Kapolres, tersangka ini terus melakukan aksinya dengan modus menyewa mobil di rental, sampai terjadi sewa mobil sebanyak 32 unit mobil.
"Modusnya sewa mobil rental, sampai 32 unit mobil," ungkapnya.
Kejadian itu sudah berlangsung mulai November 2019 sampai Juni 2020.
"Dari 32 unit mobil tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 970.000.000," terangnya.
Pihaknya berhasil mengamankan tujuh unit mobil berbagai merk.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Subs pasal KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)