
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tiga tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Tradisional, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sunenep, Madura, Jawa Timur dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal itu sampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman. Menurutnya, hasil penyidikan perbuatan terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan sanksi minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar," katanya saat Konferensi pers, Rabu (1/7/2020).
Tiga orang tersangka itu diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL). Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Modus yang dilakukan ketiganya, kata AKBP Darman MS selaku abdi negara yang bertugas mengelola Pasar Lenteng, menyuruh C dan SB untuk mendatangi pedagang yang terdampak pembangunan. Mereka meminta uang agar pedagang tersebut bisa menempati kios yang baru. "Uang yang diminta bervariasi, mulai Rp2 juta dan selenjutnya," ungkapnya.
Jumlah pedagang yang telah dipungut hingga proses OTT lanjut Darman sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara nyicil.
Hasil pungutan oleh dua PHL kata dia disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang diamankan seber Rp 17.300.000 (sebelumnya Rp15 juta lebih). Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut," jelasnya.
Polres Sumenep terus mengembangkan jumlah barang bukti tersebut. Dikhawatirkan jumlah pedagang yang dipungut lebih dari data yang saat ini dikantongi penyidik. (Ita/diens)