
MEMOonline.co.id, Sumenep - Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus berlanjut. Ideologi yang digagas dan disusulkan oleh DPR RI dari fraksi PDIP itu menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah.
Tak terkecuali di Kabupaten Sumenep. Dimana, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) terbesar yaitu Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Sumenep menggelar audensi di gedung DPRD setempat. Rabu (1/6/20).
RUU HIP ditolak keras karena di dalamnya terdapat muatan trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan, serta ekasila gotong-royong.
Selain itu, RUU HIP juga menyulut kontroversi dan emosi umat Islam karena tidak menyertakan TAP MPRS tentang pembubaran PKI dalam draf RUU tersebut.
Ketua DPW FPI Sumenep Habib Muhammad Fahri Suyuti mengatakan, RUU HIP telah menggerogoti tubuh NKRI dan menghianati cita-cita luhur para pendiri bangsa.
"Ini penggagasnya harus diusut, inisiatornya ini penghianat," tudingnya.
FPI Sumenep mendesak DPRD setempat untuk menyampaikan segala tuntunannya terhadap DPR RI, salah satunya yaitu menolak keras RUU HIP dan memenjarakan penggagasnya.
"Pancasila itu sudah bagus, kenapa mau diutak-atik, apa tidak ada pekerjaan lain," ujarnya.
Menurutnya, didalam RUU HIP tersebut ada indikasi kebangkitan PKI, pasalnya, perubahan Pancasila menjadi Ekasila akan berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan.
"RUU HIP itu dibuat kan tujuan demi kepentingan masyarakat, kalau masyarakatnya menolak kenapa mau dipaksakan dan diterapkan, aneh kan," imbuhnya.
Sementara itu ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menerangkan, sebagai perwakilan rakyat di daerah, pihaknya hanya sebatas menyampaikan semua tuntutan ke DPR RI, selebihnya, yang memutuskan tuntutan itu di terima atau tidak adalah DPR pusat.
"Kami hanya sebatas kepanjangan tangan di daerah, karena di DPR itu ada tanahnya masing-masing, baik DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI," terangnya
Pria berkacamata itu menambahkan, jika tuntutan masyarakat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten sifanya berskala nasional, maka yang menentukan keputusan adalah ranah yang diatasnya, yaitu DPR pusat.
"Sesuai amanah, tuntutan ini akan kami sampaikan ke pusat," tutup Abdul Hamid Ali Munir. (Zain).