MEMOonline.co.id, Sumenep – Insiden penyegelan ruang kerja Komisi II DPRD Sumenep, oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam komonitas anti korupsi (KOMPAK) Senin (19/2/2018), memaksa Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, angkat bicara.
Menurutnya, aksi penyegelan ruang oleh KOMPAK lantaran surat permohonan audiensinya tidak digubris, murni kesalahan sekretariat dewan (sekwan).
Sebab pihaknya baru tahu (hari ini Selasa (20/2/2018 red), jika ada surat permohonan audiensi dari KOMPAK, saat dirinya masuk ruang Komisi II DPRD Sumenep.
"Mestinya insiden penyegelan ruang Komisi tidak perlu terjadi, manakala teman-teman mau bertanya dulu prihal suratnya sampai dimana ke Sekwan. Bukan langsung main segel ruangan yang anggota komisinya tidak tahu apa-apa prihal surat itu,” kata Uyok sapaan akrab Nurus Salam, Selasa (20/2/2018).
Apalagi dalam hal surat menyurat, lebih dulu ke umum, kemudian ke Ketua DPRD, baru selanjutnya surat direkomendasikan ke Komisi yang bersangkutan.
Ditambah lagi, saat aksi penyegelan itu terjadi, Komisi yang membidangi soal keuangan dan ekonomi sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
Oleh sebab itu, kedepan bagian kesekretariatan diharapkan lebih 'agresif' menyikapi aspirasi masyarakat. Termasuk apabila ada warga yang hendak menyalurkan aspirasi melalui wakilnya di gedung parlemen ini.
"Insiden ini harus menjadi masukan telaah kedepan, Sekwan jangan 'abai', untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat. Apabila anggota tidak ada hubungi melalui telepon. Sehingga kami sampaikan kepada pendamping agar dijadwalkan," jelasnya.
Apakah akan melakukan perlawanan?, pria yang akrap disapa Oyok mengaku tidak akan melakukan perlawanan. Menurutnya, semua wakil rakyat di gedung parlemen merupakan wakil rakyat dan dipilih oleh rakyat.
"Tidak boleh, kami ini menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Setiap aspirasi yang dilakukan nanti diimplementasikan di APBD," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemuda yang tergabung dalam komonitas anti korupsi (KOMPAK) melakukan penyigelan ruang kerja Komisi II DPRD Sumenep, Senin, 19 Februari 2018 siang.
Aksi itu sebagai bentuk protes atas tindakan wakil rakyat yang dianggap telah mengabaikan aspirasi masyarakat.
Meskipun telah melayangkan surat pemberitahuan audiensi sejak sepekan terakhir, namun anggota Komisi II tetap pelesiran dengan modua kunjungan kerja. (Ita/diens)