MEMOonline.co.id, Batu - TAH (38) warga Kedung Kandang, kota Malang, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Pasalnya, pria pengangguran tersebut diduga telah melakukan tindak pidana seksual pada anak dibawah umur, di sebuah Villa di kota Batu.
Bahkan dalam aksinya, TAH telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan YMP (15), yang masih berstatus pelajar SMP.
Sehingga akibat perbuatannya, pelaku TAH ditangkap petugas kepolisian, dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Tersangka TAH akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dan dari penangkapan tersangka, Petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu buah Jaket jeans lengan panjang warna biru, satu buah kaos pendek warna hitam, satu buah celana panjang warna biru muda, satu buah BH warna merah muda dan satu buah celana dalam warna hijau.
Menurut Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, terbongkarnya kasus kejahatan seksual itu bermula saat Orang tua korban YMP melaporkan pria yang juga pengangguran itu ke polisi Polres Batu setelah putrinya dibawa kabur dan disetubuhi tersangka di sebuah villa.
“Karena merasa dirugikan dan telah merusak masa depan anaknya, akhirnya Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu,” kata Kapolres Batu, saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (20/2/2018).
Perbuatan yang dilakukan pelaku, kata Budi hermanto, dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar villa pada saat libur sekolah yakni hari sabtu, selanjutnya didalam kamar tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri. (Adi W/diens)