MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penanda-tanganan nota kesepakatan bersama (MoU) ditanda-tangani langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (23/7/2020).
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, serta jajaran pejabat struktural Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penanda-tanganan MoU ini merupakan wujud adanya koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
“Dengan ditanda-tanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar terselenggara pemerintahan yang baik," ucap Bupati.
Bupati menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.
"Saya berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara (TUN)," jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mengatakan pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap membantu," ungkapnya.
Mahayu juga berharap, nota kesepahaman yang telah ditanda-tangani bersama segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan. (*/Bam/Diens).