MEMOonline.co.id, Sumenep - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pemilihan Bupati (Pilbub) Sumenep di Kecamatan Batuan melakukan coklit ulang. Hal ini dilakukan karena banyak terjadi kesalahan.
Coklit ulang ini dilakukan berdasarkan temuan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Batuan terkait kesalahan pelaksanaan coklit.
Kesalahan itu diantaranya, tidak ada tanda tangan, jumlah keluarga, jumlah pemilih pada form A.A.2KWK, tidak dipasang stiker yang ditempel di rumah warga, hingga tidak mencantumkan tempat pencoklitan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuan Rukaiyah mengatakan, sejumlah desa yang mengalami kesalahan coklit itu yakni Desa Torbang, Desa Gunggung, Desa Patean, Desa Babbalan dan Desa Gelugur serta Desa Gedungan.
"Kami PPK Batuan sudah menindaklanjuti temuan Panwascam tersebut. PPDP telah melakukan coklit ulang dengan memperbaiki setiap temuan itu," katanya. Senin (3/8/20).
Selain itu, lanjut Rukaiyah, kesalahan juga dilakukan oleh salah seorang PPDP yang diketahui tidak melakukan coklit sendiri, melainkan diwakilkan ke salah seorang staf Panititia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
"Kami sudah klarifikasi dan kami beri pengertian pada Staf PPS, coklit itu wajib dilakukan oleh PPDP. Kedepan kami akan berupaya memperbaiki semua kesalahan-kesalahan ini," ucap dia
Alumni Universitas Wiraraja Sumenep itu menambahkan, terkait tindak lanjut itu beberapa kesalahan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Panwascam Batuan. Surat itu bernomor 007/SR/35.29.03/ppk-batuan/pilbub.2020/VIII/2020.
"Terimakasih Panwascam, sudah tidak tidur dan senantiasa mengawasi kinerja kami," pungkas Rukaiyah diiringi tawa. (Zai)