![](/img/full/?file=uNewsIMG-115f2bd2dc57721_1596707548.jpg)
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Aksi bejat dilakukan oleh MI (35) warga Kelurahan Bacang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung yang menyetubuhi keponakannya berusia 12 tahun di Kecamatan Tanjung Bumi,Bangkalan.
MI mulai melakukan aksi bejat tersebut pada bulan Mei lalu. Aksinya dimulai saat korban tidur dengan istri MI di ruang tamu rumahnya di Tanjung Bumi. Korban terbangun pada pukul 03.00 dengan mulut telah diselotip, kemudian MI langsung mencabuli korban dengan meremas payudara korban yang masih berusia belia itu.
"Lalu kejadian berlanjut di malam berikutnya, korban disetubuhi dan juga mulutnya dibungkam oleh selotip serta diancam akan dipukul jika berteriak," ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (6/8/2020).
Aksi itu berlangsung sebanyak 5 kali hingga akhirnya polisi mendapat laporan pemerkosaan tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri ke daerah asalnya di Bangka Belitung.
"Kami bekerjasama dengan petugas setempat dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Diketahui, korban yang putus sekolah ini tinggal bersama tersangka dan isterinya. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku saat istri pelaku sedang lengah atau pergi keluar.
Kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal 81 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yis)