
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Ratusan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Petani Tembakau datangi kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. senin (10/08/2020)
Massa aksi mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan agar menyatukan visi dan misi serta kekuatan dan bergandengan tangan untuk memberikan pembelaan yang nyata terhadap petani tembakau dengan menciptakan aturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani tembakau.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, yaitu :
1. DPRD wajib menyelesaikan revisi Perda No. 04 Tahun 2015, tentang Tata Niaga Tembakau dengan jangka waktu sesingkat singkatnya
2. DPRD wajib melaksanakan fungsi Tata Niaga Tembakau secara ketat dan profesional
3. Pemerintah Daerah wajib menetapkan standart minimal harga tembakau 15 % diatas ketentuan BEP yang sudah di tetapkan
4. Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi kinerja pengawas dan pemantau Tata Niaga Tembakau
5. Wujudkan janji politik dan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan pembelaan yang nyata petani tembakau agar petani sejahtera.
Sementara itu Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman memaparkan. Bahwa revisi Raperda Tata Niaga Tembakau dan Budidaya Tembakau Madura sudah dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus) dan di ajukan perubahan judul kepada biro hukum menjadi Pengusahaan Tembakau Madura.
"tinggal satu , yaitu paripurna penyerahan draft Raperda itu kepada eksekutif. Dan sampai saat ini kami menunggu dari pihak Bamus, kapan akan dilaksanakannya paripurna terkait dengan penyerahan Raperda Pengusahaan Tembakau Madura", paparnya.
Wakil Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa peran Pemkab Pamekasan dalam menyelesaikan persoalan Perda Tata Niaga Tembakau yang sudah menahun, dengan menggelar forum kajian bersama beberapa praktisi dan elemen masyarakat sehingga memberikan pandangan yang luas dalam mengambil beberapa kebijakan dan langkah strategis.
"dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Pamekasan. Akan mengawasi langsung Tata Niaga Tembakau yang ada di Kabupaten Pamekasan", tuturnya. (Rofiuddin)