Polres Sampang Tangkap Pelaku penganiayaan  Lalu Dilepas ?

Foto : Surat penetapan tersangka Fausan Cs
1787
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Pelaku penganiayaan terhadap Hj. Hannah, asal Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Sampang lalu dilepas, sabtu (15/8/2020).

Pelaku penganiayaan (Fauzan) sempat ditangkap (14/8/2020) malam, oleh pihak kepolisian, namun malam itu juga dilepas. 

Sebelumnya, pelaku ini sudah ditetapkan tersangka, sempat dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian, namun selalu mangkir. 

Akhirnya, pelaku dipanggil paksa oleh pihak kepolisian, namun juga akhirnya dilepas. 

Pihak kepolisian, sebelumnya sudah menangkap dua pelaku lainnya atas nama Nurul dan Zaini, dan keduanya berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sampang. 

Kanit PPA Polres Sampang Iptu Sujianto saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, tersangka atas nama Fauzan sudah kami ditangkap, karena karena sakit, maka penahanannya kita tangguhkan. 

"Karena sakit, pelaku penganiayaan kita tangguhkan," singkatnya. 

Sementara, H. Safik,  keluarga korban membantah kalau pelaku penganiayaan dikatakan sakit. 

"Masak sakit,  saya lihat dia sering menghadiri pertemuan, bahkan dia ke luar daerah," terangnya.

Untuk itu kata H. Safik, ada apa ini, kok tersangka bisa dilepas, apa memang ada permainan. 

"Saya ragukan kalau tersangka sakit, masak orang sakit bisa keluyuran kemana mana," tegasnya. 

Perlu diketahui, insiden tersebut bermula pada saat pembangunan tower di Desa Nepa, korban atas nama Hj. Hannah yang rumahnya berdempetan dengan lokasi pembangunan tower, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan kalau ada pembangunan tower. 

Suatu ketika, saat perusahaan mendatangkan material, di depan rumah korban ada sepeda motor, pelaku penganiayaan memindahkan sepeda motor yang ada di depan rumah korban tanpa pemberitahuan. 

Akhirnya, terjadi adu mulut antara korban (Hj. Hannah) dan tersangka Nurul.

Setelah adu mulut, tersangka langsung menganiaya korban dan dibantu oleh dua tersangka lainya atas nama Zaini dan Fauzan. 

Namun yang ditangkap oleh pihak kepolisian hanya Nurul dan Zaini, sedangkan Fauzan Mangkir. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar