MEMOonline.co.id, Sumenep - Nasib sial dialami oleh Siti Nurbaya, warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Pasalnya, ibu muda tersebut dibakar oleh suami sirinya, yaitu Ainur Rofiq.
Pilkada Sumenep 2020
Pria asal Kelurahan Lowok Kecamatan Lowok Waru Kota Malang itu nekat membakar istrinya karena cemburu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pad Sabtu 22 Agustus 2020 lalu, tepatnya pada malam Minggu pukul 20.00 Wib, Ainur Rofiq datang kerumah Siti Nurbaya.
Saat tiba dirumah korban, pria bengis itu bertanya keberadaan istrinya pada anak korban yang bernama Dya Ayu Ratri. Setelah diberitahu, Ainur Rofiq pun menghampiri korban di ruang dapur bagian belakang rumahnya.
Pada saat itu, anak korban mengetahui dan melihat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin dan terdapat 2 botol bensin berada di meja makan.
Melihat ibunya dihampiri dan merasa ada kejanggalan, Dya Ayu Ratri mengikuti ayah tirinya tersebut, namun tidak ikut masuk ke dalam dapur. Sesaat setelah itu, anak tiri korban dipanggil oleh Ainur Rofiq untuk membeli rokok.
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, tak lama setelah anak korban datang membeli rokok, putri Siti Nurbaya itu mendengar teriakan dari dalam dapur, dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar.
"Melihat Ibunya terbakar, anak korban segera bergegas menghampiri ibunya sambil membantu menyiram air berusaha memadamkan api," katanya, Kamis (27/8/20) kemarin.
Selanjutnya, kata Darman, anak korban membawa ibunya ke RSUD Moh Anwar untuk mendapatkan perawatan medis. .
"Suami korban melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, jadi pelaku dijerat sesuai pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. (Zai/red)