10 Anggota BPD Dari Dua Desa di Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo Dilantik

Foto : Prosesi Pelantikan Anggota BPD 
1074
ad

MEMOonline.co.id, Probolinggo - Bertempat di aula Pendopo Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ,10 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari dua desa yakni Desa Tegalsono dan Desa Gunung Bekel , Kecamatan Tegal Siwalan ,Kabupaten Probolinggo ,Jawa Timur dilantik dan diambil sumpahnya ,senin (31/8/2020)

Pilkada Sumenep 2020

Hadir dalam acara tersebut Forkopimka Tegalsiwalan , Danramil, Kapolsek ,seluruh staf kecamatan tegalsiwalan , kepala desa tegalsono Mat Yasin ,kepala desa gunung bekel Murabi,peserta anggota BPD yang dilantik.

Adapun 10 anggota BPD yang sudah menjalani prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan.
Desa Tegalsono Sawan ,Hamida ,Adi Asmudi dan M. SLamet.
Sedangkan Gunung Bekel Abd Hamid ,Samo ,Hasan Syairi ,Lailatul Fitria dan Abdul Rohim.

Pengambilan sumpah dan pelantikan  sepuluh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua desa sekecamatan Tegalsiwalan,berdasarkan keputusan bupati probolinggo Hj. P. Tantriana Sari ,Nomor :140/519/426.32/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD Tegalsono dan desa Gunung Bekel.

Dalam sambutannya Camat Tegalsiwalan Aat Kardono,SH.M.Si.berharap agar semua anggota  Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) yang sudah dilantik bisa bekerja sama dengan baik dan bersinergi dengan Kepala Desa.
Walau tunjangannya kecil ,jangat dilihat dari itu karena saudara merupakan orang pilihan di desanya masing-masing ,jadi suatu kehormatan.

"Amanah dalam  pengambilan sumpah yang sudah di ikrarkan untuk mengabdikan diri pada masyarakat," katanya.

Camat Aat Kardono menambahkan "Anggota BPD juga mampu mengikuti perkembangan tehnologi dan meningkatkan Sumber Daya Manusia,karena yang dihadapi adalah pelayanan masyarakat

Perlu diketahui tahun tahun 2020 kabupaten probolinggo rencana akan menggelar pilkades serentak di 62 desa ,namun karena korona pilkades serentak ditunda tahun 2021. 

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014,pasal 1 ayat 3,Kepala Desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan Nama lain,yang di bantu perangkat desa,sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pemberdayaan desa.
Jadi BPD merupakan patner kepada desa ,bekerja untuk menyukseskan program pembangunan desa.

Struktur pemerintahan terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap fungsinya  memiliki porsi sendiri. Pemerintah desa di tugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur,masyarakat pedesaan setempat berdasarkan Undang Undang yang ada. Demi mewujudkan, pembangunan pemerintahan di wilayah desa. 

Ditempat yang sama kepala desa Tegalsono Mat Yasin mengatakan,setelah dilantik anggota BPD berarti struktur organisasi di pemerintahan desa kami sudah lengkap.Dalam fungsi sebagai alat kontrol dapat mengawasi jalan pemerintahan desa tegalsono dengan sebaik baiknya.
(Agus/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar