MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan peraturan DPRD nomer 34 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Bangkalan diributkan. Sehingga, pembahasan akan merujuk pada fasilitasi gubernur agar tidak menimbulkan polemik.
Pilkada Sumenep 2020
Diketahui, permasalahan bermula saat kemitraan hukum dan pemerintahan dipecah ke beberapa komisi. Padahal sebelumnya, mitra tersebut masuk menjadi satu di Komisi A.
Wakil ketua pansus, Ahmad Syafik mengatakan sesuai fasilitasi gubernur mitra hukum dan pemerintahan merupakan mitra komisi A. Namun, pada pembahasan secara politik sebelumnya, mitra akan dibagi.
"Tapi karena hal ini timbul, maka kami akan kembalikan ke esensi awal yakni fasilitasi gubernur yang menyatakan hukum pemerintahan masuk ke komisi A," ucapnya, Selasa (1/09/2020).
Sementara itu, Muhammad Hotib anggota komisi A DPRD Bangkalan tatib harus sesuai dengan perundang-undangan serta bidang kerja. Sehingga, hasil fasilitasi gubernur menjadi landasan tatib ini.
"Hasil fasilitasi gubernur tidak boleh dikesampingkan. Kita didaerah rujukannya provinsi, sementara provinsi ke pusat. Sehingga jika sekretaris daerah mitra komisi A maka tubuhnya juga komisi A termasuk sekwan" pungkasnya. (Yis/red)