MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan anggaran tahun 2020 resmi digelar. Senin (31/8/20) kemarin sekitar pukul 20:00 Wib
Pilkada Sumenep 2020
Penandatangan KUA dan PPAS dilakukan oleh Ketua DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Setempat
Ketua DPRD Sumenep KH Hamid Ali Munir menyampaikan, penandatangan tersebut merupaka hasil kesepatakan bersama antara pemerintah Daerah dengan Lembaga legislatif.
"Yang pasti dari APBD sebenarnya telah terjadi penambahan karena adanya refocusing, jadi penambahan anggaran yang ditransfer dananya langsung dari pusat," ucap dia.
Dalam sidang paripurna yang digelar pada malam hari itu ia menyebutkan, perubahan anggaran tersebut dilakukan karena disebabkan oleh refokusing masa pandemi Covid-19.
"Kalau dulu direncanakan 2,4 triliun, sekarang menjadi 2,4 triliun lebih. Hali ini karena banyak kegiatan-kegiatan di refocusing. Jadi dilebihkan, dan suddah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemkab," ujarnya.
Pri berkacamata itu menambahkan, usai penandatanganan nota kesepakatan, tahapan berikutnya adalah pembahasan peraturan daerah (Perda).
"Kalau dulu dibahas komisi, karena sekarang berubah aturan. Jadi dibahas dengan tim Banggar APBD," tandasnya. (Zai/red)