![](/img/full/?file=uNewsIMG-125f5f8cc033d41_1600097472.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Meski belum penentapan calon, paskah pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati (Cabub-Cawabub) melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-5 September lalu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep giat melakukan pengawasan.
Hal itu untuk memastikan apakah relawan, atau tim kampanye ketika mengkampanyekan salah satu pasangan calon bener-bener mengikuti protokol kesehatan (Prokes) atau tidak.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi'i mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan untuk mengetahui substansi dari kegiatan kampanye sebagaimana berdasarkan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
"Jika kami menemukan pelanggaran tentang prokes, maka kami proses sebagaimana berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2014 tentang penanganan pelanggaran, lalu rekomendasinya ke Satgas Covid-19," katanya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran itu di ajukan karna Bawaslu tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi terkait Prokes pandemi Covid-19.
"Karena kami tak berwenang berikan saksi, jadi kami akan rekomendasikan kepada satgas covid-19," imbuhnya. Senin (14/9/20).
Ditanya soal apakah ada temuan pelanggaran dari Bawaslu Sumenep, pihaknya menyebutkan hingga saat ini belum ada pelanggaran laporan terkait dengan protokol kesehatan.
"Tetapi kami sudah melakukan himbauan kepada jajaran kami dibawah, kemudian kepada KPU, partai politik atau gabungan partai politik, agar mengikuti protokol kesehatan," tandasnya. (Zai/red)