![](/img/full/?file=uNewsIMG-155f609d2fd3016_1600167215.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memprotes Perbaikan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Bahkan, Komisioner Bawaslu memilih out dari forum Pleno DPHP yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Senin, 14 September 2020 malam.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Tindakan tersebut dilakukan karena KPU tidak mengindahkan tidak mengindahkan nota keberatan yang disampaikan Bawaslu. Nota keberatan tersebut disampaikan karena terindikasi banyak kesalahan rekapitulasi daftar calon pemilih ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat kabupaten.
Seluruh komisioner Bawaslu Sumenep meninggalkan forum sekitar pukul 22.00 WIB. "Kemarin kami (Bawaslu) sudah memberikan himbauan untuk menunda penetapan DPHP menjadi DPS, tapi KPU tidak mengindahkan, malah rapat pleno tetap dilanjutkan," kata Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Selasa,
Mantan aktivis Malang itu menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan terdapat dugaan kejanggalan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dengan rekapitulasi calon daftar pemilih tingkat kabupaten. Kesalah itu terjadi di sembilan kecamatan, namun KPU dalam rapat pleno hanya mendatangkan satu kecamatan.
"Kami minta untuk dilakukan perbaikan di sembilan kecamatan, tapi yang dihadirkan hanya satu. Jelas, ini sudah menyalahi aturan, apa dasar hukum yang dipakai oleh KPU sehingga data hasil rekap tingkat kecamatan bisa berubah, dan KPU tidak bisa menjawab. Makanya kami memilih out dari forum," jelas Noris.
Noris menduga, amburadulnya pendataan itu dikarenakan KPU tidak mematuhi aturan yang ada. Salah satunya KPU melalui PPS tidak memberikan data by name hasil pemutkhiran data pemilih kepada pengawas desa atau kelurahan. Sehingga Bawaslu tidak bisa menyandingkan data yang dimiliki KPU. Sehingga pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkesan dibatasi.
"Padahal sesuai PKPU nomor 19 tahun 2019 sangat jelas, PPS memberikan data tersebut kepada pengawas desa atau kelurahan berupa soff copy dan heard copy. Tapi itu tidak dilakukan, makanya amburadul seperti saat ini," urainya.
Selain itu lanjut Noris, mestinya KPU menyampaikan kepada partai politik, Bawaslu jika terdapat kesalahan pada saat forum digelar. Namun hal itu tidak dilaksanakan. Sehingga KPU bisa dikatakan KPU un prosedural (cacat prosedur).
"KPU harus menaati tatacara prosedur terhadap rekapitulasi data ini," ungkap Noris dengan nada serius.
Sementara itu Ketua KPU Sumenep, Abd. Waris kepada media mengatakan rapat pleno kali ini merupakan pleno perbaikan dari pleno 12 September 2020. Hal itu dikarenakan terdapat kecamatan yang melakukan kesalahan, seperti misalnya PPK Pragaan salah input data A-KWK.
Bahkan kata Waris, sembilan kecamatan yang dimaksudkan Bawaslu sudah membacakan secara benar pada rapat pleno sebelumnya, yakni yang digelar pada 12 September 2020. "Yang tidak melakukan perbaikan hanya satu yakni Kecamatan Pragaan,” kata Waris.
Bahak lanjut Waris, saat pelaksanaan pleno sebelumnya Bawaslu tidak memberikan masukan mengenai hal tersebut. Sehingga ia memilih melanjutkan pleno DPHP meskipun tidak diikuti Bawaslu (Ita/red)