MEMOonline.co.id, Lumajang - Kesulitan ekonomi dikalangan masyarakat dalam masa pandemi, kian menjadi lebih terasa dimana saat ini, salah satu sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Lumajang (SMAN 1 Lumajang), diketahui membebani wali murid dengan sejumlah pungutan dan diduga liar.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Menurut pengakuan salah seorang wali murid, setiap siswa dibebani pembayaran sebesar Rp. 185.000 setiap bulan selama enam bulan kedepan. Sehingga, nominal persiswa nantinya membayar total Rp. 1.100.000.
Nantinya, diduga dana yang terkumpul, akan dipergunakan sebagai dana partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembayaran guru GTT serta pembangunan gedung sekolah.
""Membayar sebesar Rp. 185.000 perbulan selama 6 bulan digunakan untuk bayar GTT dan pembangunan gedung katanya pak. Mau tidak mau ya bayar, saya khawatir jika tidak bayar akan berdampak kepada anak saya dalam berlajar di sekolah nantinya," ucap seorang wali murid, dan berpesan agar namanya tidak dionlinekan.
Ditanya apakah sudah membayar, salah seorang wali murid tersebut mengaku sudah. Mirisnya, ia mengaku dapat dari ngutang karena juga terdesak keperluan lain. Terlebih, dimasa pandemi saat ini, usahanya tersendat dan berdampak pada merosotnya penghasilan / pendapatan.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang H. Imam saat dihubungi media, mengiakan akan adanya hal tersebut.
"SMAN 1 dan 2 ditunjuk untuk melaksanakan sistem SKS oleh Dinas Provinsi pada sebelumnya belum ada persiapan akhir minta bantuan komite bagaimana solusinya, akhir komite mengambil langkah untuk moho bantuan kpd wali murid sbg dasar permen 75 komite boleh mohon bantuan wali murid dlm rangka penyelenggaraan pembelajaran sistem sks , akhir sosialisasi ke wali murid untuk mohon bantuan secara ikhlas ya ada yg bantu untuk waktu juli s.d. Desember 2020 ( selama enam bulan bervariasi ada yg gratis , ada yg semampunya juga ada yg 1 jt dst !," tulis dia melalui pesan Whatsapp.
Berdasar pada penyampaian Kepala Sekolah terkait Permen 75 yang menurutnya komite boleh memohon bantuan pada wali murid. Diduga realisasinya tak sesuai dengan aturan yang ada.
Ditemui terpisah, salah seorang wali murid tersebut menyodorkan kwitansi bukti pembayaran bertuliskan nama siswa dan kelas, pembayaran partisipasi bulan Juli + Agustus 2020 sebesar Rp. 370.000 ditanda tangani pada tanggal (7/9/2020), oleh 'W' nama inisial. Itupun tak berstempel sebagaimana bukti pembayaran pada umumnya yang kemudian bisa dipertanggung jawabkan. (Her/diens)