Soal Polemik Data KPU-Bawaslu Sumenep, Begini kata Pengamat Hukum 

Foto: Ilustrasi
612
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Madura terus berlanjut. Hal ini dipicu karena persoalan data pemilih yang dinilai tidak akurat oleh Bawaslu.

Sosialisasi Perwali No.78 2020

Bahkan, ujung perseteruan berbuntut pada Walk Out nya komisioner Bawaslu Sumenep dari forum Pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diselenggarakan oleh KPU pada Senin (14/9/20) lalu.

Mengamati memanasnya hubungan antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di momentum pilkada ini, pengamat hukum Rausi Samorano angkat bicara. Minggu (20/9/20).

Dirinya menilai, pangkal persoalannya adalah pada proses ketika temuan awal oleh Bawaslu. Dimana, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU sehingga menimbulkan kesenjangan.

"Jadi bahasa kasarnya saran dan perbaikan dari Bawaslu tidak diindahkan," katanya.

Menurut Rausi, persoalan menjadi semakin meruncing ketika Bawaslu meminta AB-KWK, namun tidak diberikan oleh KPU dengan alasan diatur dalam undang-undang KPU RI bahwa itu adalah data rahasia yang dikecualikan. Akibatnya, proses pengawasan Bawaslu menjadi terganggu.

"Persoalan data yang dikecualikan itu sebenarnya salah persepsi atau salah menafsirkan aturan, saya kira begitu," urainya.

Rausi menerangkan, memang ada beberapa data yang menjadi data rahasia dan tidak boleh disebarkan kepada sembarang orang.
Hanya saja, dalam menafsirkan pedoman tidak boleh diberikan kepada siapa pun itu, KPU menafsirkan secara hitam putih atau saklek, tanpa melihat aturan pelaksanaannya.

"Sehingga, orang yang berkepentingan pun tidak dikasih akses oleh KPU, artinya KPU hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang dituangkan dalam pedoman KPU RI," terangnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menurut Rausi Samorano telah mengalami perubahan. Yaitu diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

"Jadi, yang masuk rahasia itu adalah data pribadi penduduk, nah ini kemudian ada aturan pelaksanaannya," jelasnya.

Untuk meredam polemik anatara KPU dan Bawaslu, lanjut Rausi, solusinya tinggal duduk bareng. Lalu membuat kesepakatan seperti apa yang tidak melanggar aturan.

"Tidak terlalu sulit sebenarnya, andaikan mereka mau memahami tugas dan fungsi masing-masing," paparnya.

Ia menambahkan, jika KPU dan Bawaslu tetap pada pendiriannya masing-masing tidak masalah. Hanya saja harus menempuh jalur hukum.

"Saya sarankan Bawaslu kembali ke Pasal 219 UU 07 tahun 2017. Laksanakan juga pasal 480, 510 dan 512 biar KPU yang ngotot itu akan berurusan dengan penyidik dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp. 36 juta,” tandasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar