![](/img/full/?file=uNewsIMG-135f7480b06bd67_1601470640.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan zona lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini dilakukan dengan tujuan agar lebih kondusif
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 11 tahun 2020 Pasal 30 ayat 8 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Demikian disampaikan komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil. Rabu (30/9/20).
Kata dia, di wilayah kota ada beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
Diantaranya, Jalan protokol Kabupaten atau sepanjang jalan pusat kota, taman Bunga, taman Tajamara, perempatan Pamolokan,
Khusus di daerah kecamatan dan di pedesaan, lanjut Rafiqi, pihaknya sudah menentukan titik lokasi yang di anggap tidak melanggar.
"Kita sudah kordinasi dengan Camat dan Kepala Desa," urainya.
Rafiqi mengungkapkan, ada juga beberapa tempat yang dilarang melakukan pemasaran APK, yakni, lokasi tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Kita juga sudah menentukan lokasi yang boleh dan yang tidak," ungkapnya.
Ia menambahkan, ukuran besar kecil APK juga diatur, kata dia, baliho paling besar boleh dipasang dengan ukuran 4 meter x 7 meter.
Khusus umbul-umbul, maksimal ukurannya 5 meter x 1,15 meter, sedangkan spanduk ukuran paling besar yaitu 1,5 meter x 7 meter.
"Satiap pemasangan APK harus sesuai ketentuan KPU dan wajib melaporkan secara tertulis," tandasnya. (Zai/red)