MEMOonline.co.id, Lumajang - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang, menangkap dua pria yang kedapatan sedang berpesta sabu disebuah kontrakan, di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodo Kabupaten Lumajang, Selasa (29/9/2020).
Mereka diantaranya 'AS' nama inisial (37), warga Kelurahan Tompokersan Lumajang. Dan yang satunya 'DP' nama inisial (32), warga Desa Nogosari Jember.
"Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang bersama - sama, mengkonsumsi (pesta) sabu di dalam rumah kontrakan milik 'AS' di Jalan Dieng. Dari keduanya, kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dangan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu. Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberar 0,35 gram," kata AKP Ernowo Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, pada media ini, Kamis (1/10/2020).
Kedua pria tersebut, imbuh AKP Ernowo telah ditetapkan tersangka. Dan untuk keperluan penyidikan, mereka di tahan di Rutan Mapolres Lumajang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo.
Pihaknya aka terus mendalami kasus ini, guna mengupas dugaan adaya pelaku lain. (Her/diens)