Tak Terima Dituduh Nyuntik "Meter Listrik", Warga Kasembon Mengadu ke LBH Malang

Foto: Nenek Supiani, saat didampingi pekerja bantuan hukum dari LBH Malang.
561
ad

MEMOonline.co.id, Kabupaten Malang - Dituduh nyuntik meter listrik Nenek Supiani mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang.

Lantaran, Supiani, janda berusia 72 tahun, warga Kasembon, Kabupaten Malang, terperanjat ketika rumahnya didatangi beberapa orang, Jumat (25/9/20) lalu.

Mereka mengaku sebagai petugas dari PLN Rayon Ngantang.

Sejumlah orang yang mengaku petugas PLN tersebut melakukan sidak serta pemeriksaan terhadap meter listrik di rumah Nenek Supiani.

Mereka menyatakan indikasi pemakaian listrik secara ilegal dengan cara melubangi saluran kabel pada input meter ("suntik").

Dalam pemeriksaan saat itu, Supiani oleh petugas PLN dimaksud disuruh menanda tangani Berita Acara.

Isinya, di dalam meter listrik telah terdapat lubang pada kabel phasa dan kabel netral.

Selanjutnya diwajibkan membayar biaya tagihan (rekening) listrik sebesar Rp. 1.317.955,00.

"Kulo kaget lan wedi nggih kulo tanda tangani. Kulo mboten nate lanopo-lanopo, mboten ngerti" (Saya kaget dan takut ya saya tanda tangan. Saya tidak pernah melakukan apa-apa, tidak mengerti-red), ungkapnya dengan bahasa Jawa halusnya yang kental, kepada awak media, Jumat (2/10/20) di kediamannya.

Mengenai hal ini, Supiani diantar anaknya yang juga warga Kasembon mengadukan ke LBH Malang guna mendapatkan pendampingan serta keadilan hukum atas kasus yang menderanya.

Sandi Budiono, SH selaku ketua tim kuasa hukum terkait perkara ini membenarkan, dan telah melakukan upaya dengan berkirim surat permohonan klarifikasi kepada PLN Rayon Ngantang.

"Jadi, Nenek Supiani ini sehari-hari tidak tinggal di rumah itu. Beliau tinggal bersama anaknya di lain desa, serta berkunjung ke rumahnya seminggu sekali.

Bahkan pernah sampai dua bulan lebih," tutur alumnus FH UMM kepada awak media. Terkait terdapatnya lubang pada kabel saluran di meter listrik, lanjut Sandi, Nenek Supiani yakin tidak mengetahui, apalagi melakukannya.

"Jangankan 'nyuntik' listrik, memasang bohlam saja beliau tidak bisa. Kami (LBH Malang) telah bersurat yang intinya meminta klarifikasi, serta kebijaksanaan kepada pihak PLN Rayon Ngantang, pada (Rabu/29/9/20) lalu," tukas dia.

Ditambahkan Sandi, karena tagihan meteran listrik di rumah nenek Supiani biasanya berkisar sekitar Rp 20 ribu per-bulan, tapi sekarang tiba-tiba dikenai tagihan jauh lebih besar.

"Atas peristiwa yang terjadi, kami yakin Nenek Supiani sama sekali tidak mengerti. Dan semoga nantinya pihak PLN Rayon Ngantang dapat berlaku bijak", imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak PLN Rayon Ngantang saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera pada lembar tagihan atas nama Rizki, hingga kini masih belum menjawab. Bahkan ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp pun tidak membalas. (Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar