![](/img/full/?file=1602752080-IMG_20201015_153950.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah melalui proses panjang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diketahui, jumlah keseluruhan masyarakat Sumenep yang masuk DPT di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini mencapai 822.320 orang.
Dengan rincian, 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Utami Sumenep pada Rabu 14 Oktober 2020 kemarin.
Turut hadir di penetapan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Tim kampanye dua Pasangan Calon, Kapolres dan Komandan Kodim Sumenep.
Ketua KPU Sumenep Abd Warits mengatakan, penetapan DPT melalui proses yang sangat panjang, mulai dari coklit, musyawarah hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat desa, tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
"Prosesnya panjang dan melelahkan," katanya. Kamis (15/10/20).
Dirinya menerangkan, salah satu syarat untuk menjadi pemilih bukan dari TNI dan Polri. Artinya, TNI dan Polri tidak masuk DPT atau tidak memiliki hak suara di Pilkada.
"Misalnya nanti ada DPT yang keterima TNI atau Polri, maka namanya dicoret dari DPT," terangnya.
Menurut dia, DPT yang ditetapkan kemarin bukan berarti paten. Sebab, jumlah masyarakat itu dinamis. Artinya, sewaktu-waktu bisa berubah, sebagai contoh misalnya sudah tercata di DPT, tetapi kemudian meningal dunia.
"Misalnya lagi ada masyarakat yang masih belum terdaftar dalam DPT, nanti akan dimasukkan pada DPT tambahan, dengan syarat ada KTP elektronik," jelasnya.
Kata dia, meski jumlah masyarakat sifatnya dinamis, hasil pleno penetapan DPT kemarin sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, penetapan itu sudah final.
"Saya kata dinamis karena kita tidak tahu hingga 9 Desember mendatang ada masyarakat yang akan meninggal dunia atau tidak," paparnya.
Pria berpostur tubuh tinggi itu menambahkan, saat ini KPU sudah mulai menyiapkan kebutuhan logistik pelaksanaan pemilu. Mulai dari surat suara, kotak suara serta alat pelindung diri (APD) bagi seluruh petugas pemilu.
"Karena saat ini dalam masa pandemi, jadi pelaksanaannya harus sesuai protokol Covid-19," tandasnya. (Zai/red)