![](/img/full/?file=1602826891-IMG_20201016_122923.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dipagi hari yang cerah, puluhan aktivis perempuan mendatangi Mapolres Sumenep. Jum'at (16/10/20).
Dengan membawa bendera kebesaran pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan bendera kebanggan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pelaku persekusi terhadap aktivis perempuan agar segera diadili. Sebab, di aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law beberapa hari lalu, diduga ada oknum kepolisian Polres Sumenep melakukan tindakan persekusi.
Dalam orasinya, ketua korp PMII putri Sumenep Sa'idah Salamah mengatakan, Polres Sumenep harus menindak tegas salah satu anggotanya tersebut.
"Kami menuntut agar pelaku dikenakan sanksi," ucap dia membacakan tuntutannya.
Ditempat yang sama, ketua GMNI Sumenep Maskiyatun menyampaikan, pelecehan dan persekusi terhadap aktivis perempuan di aksi demonstrasi 12 Oktober lalu itu merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan aparat penegak hukum.
"Polisi harusnya memberikan perlindungan bagi kami kaum perempuan, bukan malah melecehkan," ujar Sarinah Kota keris itu.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Darman menerangkan, tuntutan massa aksi puluhan aktivis perempuan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian.
Oleh karena itu Kata AKBP Darman, tuntutan mereka harus memenuhi mekanisme pembuktian. Artinya tidak serta merta mendesak Polres memberikan sanksi terhadap anggotanya yang dituduh .
"Justru kalau mereka membuat laporan kami lebih senang, siapa sih yang di tuduh, siapa yang membuat video, siapa yang mengunggah, tentunya itu lebih arif," terangnya.
Pria berpangkat dua buah melati emas dipundaknya itu menambahkan, penjatuhan sanksi tidak karena tekanan, melainkan harus dibuktikan.
"Kalau nantinya ada anggota kami yang terbukti, akan kami proses sesuai hukum," pungkasnya. (Zai/red)