![](/img/full/?file=1603200205-IMG_20201020_201129.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Hingga kini, laporan dugaan keterlibatan tiga oknum badan pengawas desa (BPD) di Kecamatan Sapeken dalam kampanye Pilkada 2020 belum temui titik terang.
Pasalnya, laporan dari ketua panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Sapeken Sunaryo itu belum ada tindak lanjut.
Komisioner Bawaslu Sumenep divisi hukum, data dan informasi Imam Syafi'i mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memberikan instruksi bagi Panwascam setempat untuk melakukan investigasi terkait temuannya tersebut.
"Tetapi sekarang kami lost contact dengan Panwascam Sapeken, entah disana tidak ada jaringan atau bagaimana sampai sekarang belum ada kabar," katanya. Selasa (20/10/20).
Menurut Imam, jika mengacu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 tersebut. Apabila temuan Panwascam Sapeken benar-benar anggota BPD yang terlibat maka, tiga oknum tersebut belum tentu terancam pidana. Sebab kata dia, BPD bukan termasuk perangkat desa atau semacamnya.
"Tapi dalam waktu dekat ini akan kami tidak lanjuti, kami akan koordinasi dengan Panwascam Sapeken, apa benar mereka itu BPD atau bukan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut di jelaskan, yang dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, baik itu menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu maupun pilkada adalah perangkat desa dan kepala desa (Kades).
"BPD kan bukan termasuk perangkat desa, tapi sampai sekarang kami tetap melakukan penelusuran untuk memastikan hal itu," tandasnya. (Zai/ŕed)