Peduli Warga Tidak Mampu, Seorang Babinsa di Pamekasan Rela Berbagi Sembako dengan Mistani yang Kondisi Ekonominya Lemah

Foto: Serda Achmad Supriyadi Saat Berikan Bansosnya Kepada Mistani
652
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Babinsa Koramil 0826/02, Serda Achmad Supriyadi bersama Kaur Kesra Desa Panglegur memberikan bantuan sembako kepada Mistani salah satu warga yang sudah lanjut usia, tidak mampu dan tidak bisa jalan. (Senin 02/11/2020).

Mistani merupakan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Menurut Babinsa, Serda Achmad Supriyadi kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus sedakah kepada sesama.

"Bantuan sosial ini Ikhlas tergerak dari hati kami, dan ini sebagai wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, yakni serasa, senasib dan sepenanggungan, seperti slogan Tentara Nasional Indonesia adalah TNI Kuat, Bersama Rakyat", ucapnya Minggu (01/11) kemaren.

Serda Achmad Supriyadi berharap bantuan sosialnya dapat bermanfaat bagi ibu Mistani yang sudah lanjut usia dan tidak bisa berjalan.

"Semoga hubungan antara TNI dengan Rakyat yang selama ini sudah terjalin bisa semakin erat dan TNI dengan rakyat tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara", tuturnya tegas. (M. Halili/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar