Rentan Diselewengkan, Bidkum Polda Jatim Minta Masyarakat Turut Serta Awasi Dana Desa

Foto: AKBP Dr. Adang Oktori Ketika Ditemui Oleh Media
955
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - prilaku korupsi sudah bukan rahasia lagi di mata masyarakat, fakta terbaru  dari tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut terjadi di tatanan pemerintahan desa, dimana sejak beberapa tahun lalu pemerintahan desa sudah diberi kewenangan untuk mandiri dalam mengelola Dana Desa (DD).

Dengan adanya aturan tersebut, Dana Desa (DD) sering kali dijadikan lahan empuk dalam melakukan tindakan korupsi oleh oknom kepala desa yang  tidak bertanggung jawab.

Pernyataan demikian di sampaikan oleh Bidkum Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktori usai memberikan meteri dihadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan Kepala Desa tentang Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi di Pendopo Agung Sumenep kemarin Selasa 27 Februari 2018.

Adang Otori menjelaskan, sebenarnya tujuan dari keputusan Presiden dalam memberlakukan aturan tentang DD yang diberikan secara langsung kepada Pemerintah Desa, pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai pelaku dari pembangunan.

Tetapi hal tersebut sering kali dijadikan sebuah peluang dalam melakukan tindakan korupsi oleh oknom Kepala Desa. Kerena dengan mudahnya mereka itu meninggikan nilai beli yang dianggarkan oleh kepala desa,

"Banyak sekali terjadi penyimpangan dengan main-main harga suatu barang. Misalnya, harga satu barang dapat dibeli dengan harga Rp. 100ribu, tetapi tertulis di anggaran Rp. 150ribu, hal tersebut merupakan prilaku korupsi yang perlu diberi tindakan, tegasnya.

Menurutnya, salah satu pencegahan agar tidak terjadi tindakan tersebut, masyarakat harus aktif mengawasi kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari dana desa (DD).

“Masyarakat jangan merasa takut karena semua orang dilindungi oleh undang undang, karena DD itu miliknya masyarakat bukan milik pribadi Kepala Desa,” kata Adang Oktori.

Adang menambahkan, Dana Desa harus dikelola dengan swaloka dan tidak boleh ditenderkan, Sehingga masyarakat desa bisa terlibat langsung dalam pembangunan desa. Karena salah satu tujuan dikucurkan DD untuk memberikan peluang kerja bagi penduduk asli desa tersebut.

“Jika ditenderkan akan berpeluang korupasi yang lebih besar karena semuanya pasti cari untung, pungkasnya. (Nafi/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, membuktikan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya. Berdasarkan data...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Rapat pleno perdana Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Jakarta pada Rabu (18/9/2024), tepat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Graha Wiyata MAN Sumenep pada Selasa...

MEMOonline.co.id, Bogor- Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyapa para pelanggan teladan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta...

Komentar