![](/img/full/?file=1604311340-IMG_20201102_165242.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep pastikan tidak akan ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.
Hal ini berdasarkan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Komisioner KPU Sumenep divisi teknis penyelenggaraan dan data pemilih Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu maka, kevalidan data hasil pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dicurangi.
"Jadi, di masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu harus memiliki HP Android didukung sinyal kuat dan mahir mengaplikasikan Sirekap," jelasnya. Senin (2/11/20).
Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) secara berjenjang bagi panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam pengaplikasian Sirekap.
"Sirekap ini aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana berkas C1 (data manual) hasil pemungutan surat suara dilapangan itu langsung di Upload oleh panitia penyelenggara," urainya.
Menurut Rahbini, tugas KPU menyelenggarakan pemilu yang adil tanpa adanya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya pemilihan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten tidak memiliki server Sirekap.
"Semua data itu langsung masuk ke pusat, jadi sulit untuk melakukan kecurangan, kalau maksa dan ketahuan konsekuensinya ya masuk penjara," tandasnya. (Zai/red).