Dua Bulan Akan Tutup Buku, DID Belum Direalisasikan

Foto : Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad.
454
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Dana insentif daerah (DID) yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk kabupaten Bangkalan hingga kini belum terealisasi. Padahal, saat ini telah memasuki akhir tahun dan dana tersebut harus digunakan untuk pemulihan dampak Covid-19.

Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan, saat ini dana tersebut masih dalam proses realisasi. Namun, bentuk konkrit realisasinya hingga kini belum nampak.

"Masih proses realisasi, kita dapat DID sebesar Rp 27, 4 Milyar," ucapnya, Selasa (03/11/2020).

Ia mengatakan, nantinya pemerintah akan mengalokasikan dana DID sebesar Rp 20 milyar untuk pemulihan ekonomi. Sementara sisanya akan digunakan untuk bidang kesehatan.

"Bentuknya untuk pemulihan ekonomi bisa berupa pembangunan IKM, infrastruktur penunjang perekonomian, dan lainnya," tambahnya.

Diketahui, dana DID di dinas kesehatan hanya sebesar Rp 2,3 milyar yang nantinya akan digunakan untuk pembelian mobil operasional, alat kesehatan serta APD.

Fahad menambahkan, penggunaan dana DID tersebut bisa digunakan setelah pembahasan APBD perubahan. Sehingga, paska pembahasan beberapa waktu lalu,kini DID dalam proses realisasi.(julian/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar