Oknum ASN di Sampang Diduga Lakukan Pencabualan Anak Dibawah Umur

Foto : Kedua orang tua korban didampingi pengacaranya (tengah) di depan unit PPA Polres Sampang
1846
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tak kunjung reda.

Pencabulan anak dibawah umur bukan terjadi pada kalangan masyarakat biasa, namun kali ini diduga dilakukan UR inisial, oknum ASN yang notabene sebagai guru di salah SDN di Sampang Kota.

Kasus pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran), bocah SD (8), asal wilayah Kecamatan Sampang kota.

Atas dasar itulah, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polres setempat pada beberapa pekan lalu, tepatnya pada Kamis (22/10/20).

"Kedatangan kami di Polres Sampang ini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian," kata HS, ibu korban di depan ruang unit PPA Polres Sampang, selasa (3/11/2020).

HS mengungkapkan, awalnya ia tidak mengetahui kalau putrinya dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul oleh UR, diketahui setelah putrinya bercerita dengan cara dipaksa memegang kemaluan UR.

"Mendengar pengaduan putri kami, saya kaget dan mengadu kepada suami," katanya.

Setelah itu kata HS, secara sepontan suami langsung menegur UR (diduga pelaku), namun UR mengelak dengan alasan putri saya disuruh membersihkan kotoran di pakaiannya.

"Khawatir dengan hal itu, kami berinisiatif memasang cctv untuk mengetahui pasti," terangnya.

Ternyata benar, kata HS, bahkan putrinya diajak untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri oleh kedua putra dari UR. Mirisnya, UR ini masih tetangga dan dirinya terkesan merasa tidak punya salah dan tidak ada niat untuk minta maaf.

"Awalnya kami tidak ingin melapor terkait kejadian ini, karena masih menghargai saran dari tetangga, lantaran demi menjaga nama baik warga komplek perumahan," ucapnya.

Berhubung putri saya mengadu lagi pernah diajak melakukan hal serupa, makanya kami bergegas melaporkan hal ini ke polisi.

"Atas dasar itulah, kami melaporkan ke polisi," tandasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pihak korban Andika Putra Hardiawan menegaskan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga terduga pelaku menjadi terpidana.

"Terduga pelaku ini berstatus ASN, tentu nanti akan ada sanksi dari atasannya," terangnya.

"Saya akan kawal kasus yang menimpa korban, hingga ke persidangan," tandas Andika.

Sementara, Aiptu Sujianto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang mengatakan, sementara ini pihaknya masih meminta keterangan terhadap orang tua korban.

"Apabila sudah cukup bukti, maka akan dinaikan ke tingkat penyidikan," katanya.

Menurut Aiptu Sujianto, orang tua korban melapor pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, akan tetapi disposisi baru turun tiga hari yang lalu.

"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban atau saksi, untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut," tandasnya. (Fathur/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar