MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura akan memberlakukan jam kepada setiap pemilih disaat pencoblosan. Hal itu dilakukan demi menghindari kerumunan.
Pasalnya, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 nanti, Kabupaten Sumenep masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan jam tersebut pada saat pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumenep divisi data dan informasi Rafiqi Tanzil. Rabu (4/11/20).
"Penerapan waktu untuk pemilih ini bagian dari salah satu upaya untuk mencegah peredaran virus Corona atau Covid-19," terangnya.
Menurut dia, ada aturan dari KPU yang harus membatasi membludaknya calon pemilih di TPS. Sehingga pihaknya menerapkan pembatasan waktu bagi para pemilih ini untuk datang ke TPS.
"Untuk para pemilih, nantinya akan ada surat C-Pemberitahuan kepada pemilih pada saat KPPS akan membagikan undangan," urainya.
Artinya, lanjut Rafiqi, KPPS akan memberitahukan bahwa pemilih tersebut hadir jam yang sudah ditentukan.
"Kami mengharapkan agar datang tepat waktu. Sesuai dengan yang telah ditetapkan agar supaya menghindari kerumunan massa di TPS,” paparnya.
Kata dia, penerapan pembatasan waktu tersebut baru diberlakukan dalam Pilkada tahun ini. Oleh karen itu, masih perlu mensosialisasikan agar masyarakat tidak kebingungan.
“Jadi masih akan kami sosialisasikan. Nanti para pemilih juga bisa dengan membawa KTP ke TPS. Setelah itu kami juga akan melihat waktu atau jam yang sudah ditentukan,” imbuhnya.
Selain itu, petugas KPPS juga tetap diperbolehkan menerima pemilih yang datang telat atau melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Yang penting kami tunggu dan kami layani dari jam 7 sampai jam 13.00 Wib. Kalau lebih dari jam itu maka sudah dianggap gugur,” pungkasnya. (Zai/red)