Simpan Sabu Dalam Rumah, 2 Orang Asal Pamekasan Ini Ditangkap Polisi

Foto: ilustrasi
689
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan RH (45) Warga Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan dan H (35) Warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan lantaran kedapatan simpan Narkotika jenis sabu. Jumat (06/11/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubag Humas, AKP Nining Dyah PS, menyampaikan bahwa, kedua pelaku tersebut ditangkap lantaran kedapatan miliki Narkotika jenis sabu.

Kronologinya terjadi pada Kamis, (5/11) sekira pukul 17.15 Wib. Pada saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 10,11 gram di dalam rumah pelaku.

"Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja, tepat berada di hadapan pelaku," ujarnya.

Menurut AKP. Nining tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seseorang, kemudian diantarkan kepada pembeli.

"Untuk upaya pengembangan perkara Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan dan dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan," pungkasnya. (M. Halili/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar