MEMOonline.co.id, Pamekasan - Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan RH (45) Warga Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan dan H (35) Warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan lantaran kedapatan simpan Narkotika jenis sabu. Jumat (06/11/2020).
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubag Humas, AKP Nining Dyah PS, menyampaikan bahwa, kedua pelaku tersebut ditangkap lantaran kedapatan miliki Narkotika jenis sabu.
Kronologinya terjadi pada Kamis, (5/11) sekira pukul 17.15 Wib. Pada saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 10,11 gram di dalam rumah pelaku.
"Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja, tepat berada di hadapan pelaku," ujarnya.
Menurut AKP. Nining tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seseorang, kemudian diantarkan kepada pembeli.
"Untuk upaya pengembangan perkara Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan dan dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan," pungkasnya. (M. Halili/red).