PT. MTF Mandiri Jember Dan PT. Adira Dinamika Assurance 'Digugat' Warga

Foto: Suasana sidang gugatan warga terhadap PT MTF Mandiri dan Adira Dinamika Assurance di PN Jember
798
ad

MEMOonline.co.id, Jember - PT. MFT Mandiri Jember dan PT Adira Dinamika Assurance digugat oleh seorang nasabah ke Pengadilan Negeri setempat, Rabu (4/11/2020).

Ituk Suryani, warga Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu melalui kuasa hukumnya Ahmad Fauzi mengutarakan, gugatan kliennya tertuang surat perkara no. 87/Pdt.g /2020/PN JMR. Ia menganggap, pihak MTF Mandiri dan PT. Adira Dinamika Assurance tidak memenuhi hak - hak nasabah dalam proses pengajuan klaim asuransi.

Diwaktu yang sama, 'H' nama inisial adik kandung Itu Suryani (nasabah-red), menceritakan, pada (6-8-2018) lalu, ia mengajukan klaim asuransi ke Adira Assurance melalu PT. MTF Mandiri Jember. Hal itu dilakukan pascakendaraan jenis pikcup L-300 mengalami kecelakaan tungal mengakibatkan kerusakan berat.

Tidak lama kemudian, kata dia pihak Adira Assurance mendatangi lokasi kejadian TKP dan juga mengecek kondisi kendaraan yang rusak berat akibat kecelakaan.

"Tiba - tiba pihak Adira Assurance menolak untuk memproses kendaraan karena kerusakan kurang dari 75 persen surat no. 04533/SPM/LAD/AAD/10/2018 tertanggal 4/Oktober/2018. Kami heran, kok bisa tanpa melalui estimasi kok sudah di tolak," tutur dia.

Selaku konsumen, ia tidak terima dengan estimasi dianggapnya sepihak oleh pihak Adira Assurance.

"Dan kami diberi kesempatan banding olah pihak Adira insurance untuk diestimasi ke bengkel top mobil jember atas rekomendasi pihak Adira Assurance. Alhasil estimasi yg di lakukan pihak bengkel top mobil jember, bahwa kerusakan lebih dari 75 persen dengan surat no. 0011/TM/III/2018 tertanggal (8/12/ 2018)," tuturnya.

Hingga saat ini, dalam kurun waktu dua tahun, belum usai perkara yang ia alami.

"Intinya saya kecewa dengan pelayanan MTF Mandiri Jember dan Adira Assurance, yang mana dari awal pengajuan klaim sampai pengajuan ex gratia sampai setahun lebih prosesnya, kalo sampai saat ini lebih dua tahun, sampai-sampai hampir lunas angsurannya. Bahkan biaya derek pun belum ada penggantian dari pihak Adira insurance. Ya mungkin nasabah hanya lulusan sekolah dasar jadi di sepelekan," tukasnya, senada kesal.

Selama kendaraan kami di bengkel , angsuran terus dibayar dengan harapan takut wanprestasi.

Mulai awal kami meminta hasil estimasi dari pihak Adira Assurance yang mengatakan kerusakan kendaraan kami hanya 41,42 persen, Adira Assurance bersikukuh hasilnya tidak bisa di keluarkan dalam artian rahasia. Tapi kenapa kok tiba-tiba kami di kirimi hasil estimasi pada tanggal (26/4/2019). Yang seharusnya hasil estimasi itu di terbitkan sebelum tolakan pertama muncul, tapi ini terbalik," ungkap dia.

"Terkait persidangan gugatan yang saya ajukan hari ini, Rabu(4/11/29) sidang kedua yang hadir tergugat satu, PT. MTF Mandiri. Untuk pihak Adira Dinamika selaku tergugat kedua tidak hadir bahkan untuk sidang yang pertama tanggal 14/10/2020 pihak Adira dinamika juga tidak hadir," tutupnya.

Terpisah, humas pengadilan negeri Jember Slamet Budiono mengatakan, bahwa untuk sidang gugatan yang di ajukan oleh saudara ituk Suryani melalui kuasa hukumnya dengan tergugat satu MTF Mandiri Jember, dan tergugat dua Adira Dinamika Assurance, bahwa untuk sidang hari ini yang ke dua tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak tergugat dua yaitu PT.Adira dinamika tidak hadir.

"Surat pangilan yang kita layangkan ke pengadilan tempat kedudukan Adira Dinamika tersebut, dan menurut pengadilan yang kita mintakan bantuan pangilan menyatakan bahwa pihak tergugat sudah tidak berkedudukan di sana. Oleh karenanya menjadi kewajiban hukum untuk pihak penggugat untuk membenahi alamat tergugat yaitu Adira Dinamika," jelasnya.

"Untuk sidang lanjutan satu minggu kedepan, untuk kepastian pihak penggugat mengajukan perubahan alamat pihak tergugat PT Adira Dinamika Assurance," tutupnya.

Berdasarkan data yang terhimpun alamat PT. Adira Dinamika, Jalan Prof. DR. Soepomo no.141 Menteng dalam, Tebet Jakarta Selatan. (Inul/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar