Turun Ke Tambak Udang PT Bumi Subur, DLH Lumajang : Stop Dulu Beroperasi Sebelum Punya IPAL

Foto: Suasana saat mediasi berlangsung
1219
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, kembali mendatangi tambak udang PT Bumi Subur desa setempat, Senin (16/11/2020)

. Bukan tanpa sebab, paca dihari sebelumnya mereka mendemo tambak udang yang berdiri di bibir pantai laut selatan Lumajang itu, saat ini mereka bermaksud menutup saluran pembuangan limbah yang menurutnya mengalir langsung ke laut, hingga timbulkan pencemaran.

Sempat terjadi seteru, antara warga dengan pihak PT Bumi Subur. Namun, emosi warga mereda, pasca pihak DLH datang, lalu memediasi kedua belah pihak. Sehingga penutupan saluran pembuangan diurungkan.

Kata Jumali, warga setempat, mediasi saat itu kian membuahkan hasil. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang melarang PT Bumi Subur beroperasi sebelum IPAL yang sesuai dibangun.

''Jika saat ini masih ada tambak yang belum dipanen, boleh dipanen, asalkan limbahnya tidak dibuang ke laut," ucap Jumali.

Informasi dihimpun memoonline.co.id, saat ini tersisa belasan petak tambak udang jelang masa panen. Itu boleh dipanen dengan cara dijaring atau limbahnya dipindah ke tambak yang kosong. Tidak boleh dibuang ke laut.

''Setelah itu, PT Bumi Subur dilarang menebar bibit udang lagi sebelum memiliki IPAL. Jika dilanggar, DLH akan mengambil keputusan lagi, hingga pencabutan izin," imbuh Jumali.

Diwaktu yang sama, Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya mengaku sudah melakukan terguran pada PT Bumi Subur diwaktu sebelumnya, untuk mengajukan proses mengenai IPAL.

Karena tambak udang luasannya mencapai hingga 50 HA, maka kata Yuli akan diproses oleh DLH Jawa Timur.

'Pihak konsultan juga mendampingi, sudah melihat di lapangan. IPAL yang akan dibuat harus sesuai dengan kapasitas produksi yang ada. Sehingga air (limbah) yang akan dibuang ke laut ini sudah dilakukan pengolahan dulu. Supaya tidak mencemari lingkungan,” terang Yuli.

Juga persoalan sungai di dalam kawasan tambak, menurut Yuli juga harus ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Pihaknya juga meminta desain IPAL yang akan dibangun oleh PT Bumi Subur.

“Desain IPAL-nya kami minta, akan kami lihat desainnya bersama dinas terakit, jika belum sesuai akan kami sampaikan,” tukasnya.

Disisi lain, Ali Ridho warg setempat juga menambahkan, jika pihak PT Bumi Subur, abai dan melanggar, selain meminta DLH bertindak tegas, ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Dari kami, kalau kesepakatan ini dilanggar oleh perusahaan, maka kami akan melakukan proses hukum, bisa mengarah ke penutupan secara permanen,” pungkasnya. (Her/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar