MEMOonline.co.id, Cikarang Barat - Polemik mengenai adanya bank sampah yang mengelola limbah dari salah satu pabrik kertas ternama di Cikarang Barat menuai protes berkelanjutan oleh masyarakat.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Kalijaya mengeluarkan pernyataan klarifikasi mengenai kabar yang menyebutkan bahwa pihak desa mengeluarkan surat keterangan domisili terkait bank sampah yang berlokasi di wilayahnya tersebut.
Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaiman, saat ditemui disela aktifitasnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau perizinan terkait bank sampah yang terletak di Kampung Ketapang RT 0001/ RW 02.
Dede menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan domisili usaha berdasarkan akta pendirian perusahaan kepada 2 PT yang kemudian diketahui mengelola bank sampah itu.
"Kita kan pelayanan, domisili bukan izin. Cuma domisili aja. Domisili itu kan memberi tahu usaha itu ada di Kalijaya. Izin tetangga juga bukan mengesahkan atau memberi izin. Domisili bukan izin. Izin tetap di LH Kabupaten," ungkapnya, Selasa (17/11/2020).
Izin tetangga yang Dede maksud adalah surat pernyataan tetangga (sebutan lain: izin lingkungan) yang terbit pada 27 Oktober 2020. Surat itu menyatakan tidak keberatan atas pendirian bangunan PT Indonesia Waste Management.
"Iya (ada penolakan, Red), mungkin tidak peruntukan. Awalnya bank sampah yang dikira untuk sampah masyarakat yang dikelola. Ternyata bank sampah dari Fajar Paper," ucapnya.
Dede juga membenarkan pihaknya mengeluarkan surat domisili, namun domisili tersebut untuk domisili perusahaan bukan untuk bank sampah.
"Pemdes Kalijaya benar menerbitkan surat keterangan domisili usaha pada 27 Oktober 2020 dengan nomor 503/67/X/Ekonomi/2020 kepada PT Indonesia Waste Management Solution dengan alamat Kampung Ketapang," tukasnya.
Penerbitan itu sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan pada 18 September 2020 dengan jenis usaha pengelolaan sampah dan limbah; kemudian industri perdagangan umum dan jasa.
"Kita juga benarkan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan nomor 503/68/XI/Ekonomi/2020 kepada PT Xaviera Global Synergy dengan alamat usaha di Kampung Ketapang sesuai akta pendirian perusahaan, kalau keduanya terkait dengan limbah, ini sama juga pemain limbah. Kita terbitkan domisili perusahaan, tidak pernah keluarkan domisili bank sampah. Jadi hanya domisili bahwa perusahaan ini ada di Kalijaya," Tandas Dede. (And/Bam/Diens).