DPD NasDem Sumenep Tegas Tolak Revisi UU MD3

Foto: Akis Jazuli, Sekretaris DPD NasDem Sumenep
918
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasionalis Demokrasi (NasDem) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan sikap penolakan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Penolakan itu disampaikan oleh Sekretaris DPD NasDem Sumenep Akis Jazuli.

Menurutnya, aksi penolakan bukan disebabkan karena fraksi di DPR RI walk out, melainkan karena merasa ada ketidak adilan dan tidak senada dengan tujuan partai besutan Surya Poloh itu.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep itu mengatakan selama ini NasDem memiliki tujuan politik yang mulia untuk memperbaiki negeri, salah satunya memperbaiki citra parpol dan citra para politisi di parleme yang sudah terlanjur dinilai buruk oleh masyarakat.

Sebab,  dalam pembahasan revisi UU MD3 dinilai hanya berkutat pada penambahan kuota kursi pimpinan MPR-DPR. 

Sehingga revisi MD3 dinilai merupakan salah satu cara politisi Senayan untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri. 

Padahal, pengisian jabatan pimpinan MPR-DPR sudah diatur berdasarkan melalui hasil Pemilu. 

"Sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR," jelasnya.

Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR dinilai tidak ada korelasi dengan peningkatan kinerja dewan.

Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.

Politisi asal Kecamatan Talango itu menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.

Beberapa di antaranya ialah pasal 84 pasal ini menegaska bahwa Pimpinan DPR RI bertambah satu, wakil ketua.

NasDem ingatkan pemilihan ketua harus berdasarkan hasil pemilu bukan tiba-tiba melalui hasil rapat DPR. 

Pasal 73 yang menyatakan berhak meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa objek yang disasar.

Bahkan kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penyendaraan selama 30 hari, 

pasal 260 menyebutkan pimpinan DPD bertambah 1 anggota, hal itu membuat total pimpin DPD menjadi 4 orang, 

pasal 245 jika ada lembaga yang ingin memeriksa para anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD.

Selain itu, terdapat di pasal 15 yang menyatakan merinci jumlah pimpinan MPR ditambah 3 orang, dan pasal 122 pihak yang mengkritik anggota DPR bisa diproses secara hukum, dengan dilaporkan ke Kepolisian melalui MKD.

"Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi, kami sungguh menyesali itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, Akis meminta pembahasan RUU MD3 harus dilakukan secara komperhensip, detail, subtantif, dan esensi-esensi penting menyangkut roadmap menuju parlemen modern, dan DPD Partai NasDem menghawatirkan bahwa hal imunisasi bagi anggota DPR ditafsirkan secara keliru oleh publik, DPR anti kritik.

Selain itu DPD NasDem tidak menemukan alasan yang kuat terkait dengan diperlukannya konsultaso Badan Anggaran dengan pimpinan terkait APBN.

"DPD NasDem menilai revisi UU MD3 membuka peluang politik aligarki kekuasaan dan peluang tata kelola DPR RI yang tidak memadai diwaktu yang akan datang," tegasnya.

Untuk diketahui, pagi hari, Jum'at, 2 Maret 2018 sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep menggelar aksi di Kantor DPRD Sumenep. Mereka memprotes revisi MD3 karena bertentangan dengan UU Dasar RI.

"Secara tegas NasDem akan menampung semua aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Pasti kami sampaikan kepada pemerintah pusat," tandasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar