BPKAD Sampang Diduga Sembrono Terbitkan SPPT, BPN Berbelit Belit

Foto : Ahli Waris bersama pendamping saat audiensi di Pemkab Sampang
515
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga 'sembrono' menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Hal itu terjadi di tanah milik salah satu warga Kampung Keseneh, Kecamatan Karangdalam, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Saat itu, BPKAD Sampang mengeluarkan SPPT tanah seluas 600 m² tersebut atas nama Khodijah tanpa sepengetahuan H. Faridi selaku pemilik tanah atau ahli waris yang sah.

Hal itu diungkap oleh pengamat hukum pertanahan dari Asosiasi Pemuda dan Masyarakat (APM) Kabupaten Sampang, Didiyanto.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, agar bisa menunjukkan dasar-dasar kuat terkait sertifikat 'Peta Bidang' yang dikeluarkan melalui kelurahan.

"Kami menekankan BPN dan BPPKAD, mengenai mekanisme terbitnya SPPT itu dan isinya seperti apa," ucapnya, usia audiensi di Pemkab Sampang, Rabu (25/11/2020).

Karena menurut Didi, SPPT itu diterbitkan atas nama Khodijah, bukan atas nama H. Faridi selaku ahli waris yang sah.

Penerbitan SPPT tanah tersebut diduga menyalahi aturan, cacat prosedur serta cacat secara administrasi.

"Terbitnya SPPT itu saya rasa ada penyalahgunaan dan cacat prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dikarenakan penerbitan tidak ada ijin dari pemilik lahan tersebut," terangnya.

Salah seorang petugas Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Sampang, Moh. Wahib membenarkan bahwa ada kesalahan prosedur penerbitan. Ia mengatakan bahwa kesalahan prosedur tersebut adalah hal biasa dan dapat diperbaiki.

"Sebenarnya itu hanya masalah prosedur saja, apabila ada permohonan tata bidang yang merasa keberatan, itu sudah ada dalam aturan BPN No.13-17 tentang tata cara blokir. Nanti berkas itu akan diberhentikan sementara selama 30 hari dari orang yang keberatan," ucapnya.

"Namun, apabila selama 30 hari tidak ada 'sita jaminan' dari pengadilan, nanti kita lanjutkan proses penerbitan tata bidang," tutupnya. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar