MEMOonline.co.id, Sumenep - Jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura dibatasi. Setiap TPS maksimal 500 pemilih.
"Apabila lebih dari 500 pemilih maka harus dijadikan dua TPS," kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Kamis (28/01/2012).
Sementara penempatan TPS kata Ramli bakal diletakan di setiap dusun. Semua tahapan hingga pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa nantinya harus mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.
Dengan begitu lanjut Ramli, pelaksanaan Pilkades tahun ini dipastikan banyak perubahan dibandingkan pelaksanaan Pilkades tahun sebelumnya. Salah satunya mengenai aturan pelaksanaannya harus mematuhi prokes covid 19.
Bahkan kata Ramli, jajaran panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa wajib mengakomodir Satgas Covid-19. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Namun, lanjut Ramli adanya perubahan regulasi berimbas pada pembengkakan anggaran. Diperkirakan pelaksanaan tersebut memerlukan anggaran sekitar Rp20 miliar.
"Anggaran awal dari bantuan keuangan desa sudah ada Rp10 miliar lebih. Sehingga kasarnya kami masih butuh sekitar Rp 10 miliar lagi,” jelas Ramli. (Lina/red)