MEMOonline.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, mengamankan Abdul Qowi, mantan Anggota DPRD non aktif, Jum’at (9/3/2018).
Terpidana kasus korupasi dana pesangon DPRD Sampang jilid II itu diamankan saat berada di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Eksekusi anggota DPRD non aktif itu dilakukan Kejari Sampang, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi, yang telah memvonis Abdul Qowi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.
Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, persidangan dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 itu dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).
”Terpidana ini disidang in absentia dan divonis satu tahun,” katanya.
Abdul Qowi juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Maret 2017 lalu. Setelah dilakukan pengintaian selama dua hari terkahir, terpidana diketahui sudah ada di rumahnya. Sehingga tim dari Kejaksaan melakukan penangkapan.
“Setelah ada kepastian jika terpidana ada di rumahnya, kami lakukan penggerebekan sekaligus penangkapan,” jelasnya.
Saat proses penangkapan kata Joko, terpidana tidak melakukan perlawanan. Saat proses eksekusi, Kejaksaan melibatkan 12 personel gabungan bersama Polres Sampang.
Terpidana akan dititipkan di Lembaga Permasyarakat (LP) Kabupaten Pamekasan.
”Sekarang ini juga kami kirim ke sana (LP Pamekasan),” pungkasnya. (Wildan/Gandi)