
MEMOonline.co.id, Jember - Seorang pengedar narkotika kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbersari. Kali ini giliran Nur Holis warga Desa Kemuning lor, Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember yang diringkus petugas karena terlibat jaringan peredaran narkoba.Senin (22/3)
Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Fatuk Mustafa Kamil mengatakan, pria 34 tahun itu diringkus polisi lantaran terlibat jaringan peredaran sabu.
”Tersangka merupakan salah satu pengedar yang mendapat pasokan dari pelaku,” katanya
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka Nur Holis diamankan polisi pada akhir pekan lalu. Saat diringkus petugas juga mendapati beragam barang bukti dari tangan tersangka. Yakni sepaket sabu dengan berat 0,28 gram dan satu unit HP (Handphone) yang dijadikan sarana saat tersangka bertransaksi narkoba.
”Barang bukti yang kami sita tersebut, diperoleh petugas saat melakukan penggeledahan usai tersangka bertransaksi narkoba di pinggir jalan pengandaran, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari,”saut Komisaris Polisi (Kompol) Faruk Mustafa Kamil.
Lantaran tertangkap tangan, pria 34 tahun itu akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke kantor Mapolsek Sumbersari, guna menjalani penyidikan lanjutan.
”Tersangka kami jerat dengan undang-undang tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tutup Faruk Mustafa Kamil.(Inul/red)