Minimarket di Sampang Semakin Menjamur, DPMPTSP : Itu Tak Masalah

Foto: Ilustrasi google
608
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Toko modern atau minimarket di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur.

Menjamurnya minimarket tersebut bukan hanya di kota Sampang saja, melainkan sudah menjamur ke wilayah pinggiran kota.

Dengan menjamurnya minimarket tersebut, mengakibatkan toko -toko kecil (tradisional) yang ada di kota maupun di pinggiran kota pendapatannya turun drastis. Bahkan ada yang sampai gulung tikar.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi, melalui Kabid Pelayanan Perizinannan dan Non Perizinan DPMPTSP Naker Sudarmadi tak mempersoalkan kondisi ini.

Menurutnya, menjamurnya minimarket tidak menyalahi peraturan yang ada.

“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi atau aturan yang mengatur terkait batasan berdirinya sebuah toko modern maupun minimarket,” kata Sudarmadi, senin (22/3/2021).

Untuk itu kata Sudarmadi, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.

Dirinya juga memastikan bahwa seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin.

"Keberadaan minimarket di Sampang sudah berizin semua," katanya.

Malah kata Sudarmadi, keberadaan minimarket ini diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar.

Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tutur Sudarmadi.

Selaku Pemerintah Daerah, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” tutup Sudarmadi.

Terpisah , anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin menyatakan bahwa, menjamurnya kegiatan usaha minimarket di Sampang tersebut sudah berlangsung lama.

“Menjamurnya minimarket itu kan sudah lama, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tersebut,” tutur Agus.

Menurut Politisi asal Partai PBB itu, apabila pendirian minimarket tidak diatur dan dibatasi oleh pemkab, nasib toko kelontong dan warung-warung kecil akan terancam gulung tikar, karena konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket dengan alasan stok barang selalu baru serta suasananya nyaman.

“Jika usaha minimarket tidak dibatasi jumlahnya, usaha dagang rakyat yang masih dikelola secara tradisional bakalan terancam bangkrut. Seharusnya pemkab lebih berpihak kepada warga kecil bukan berpihak kepada kaum kapitalis,” ujar Agus.

“Bagaimana mungkin jaringan bisnis dengan pemodal raksasa ini dapat ditaklukkan oleh pedagang-pedagang tradisional yang modalnya hanya kacangan,” Pungkas Agus. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- SMA Labschool Unesa 1 turut berkontribusi dalam gelaran Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XI yang...

MEMOonline.co.id- Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumenep merasa terbantu dengan kebijakan Bupati Achmad Fauzi, yang...

MEMOonline.co.id, Jember- Ketidakjelasan pencairan subsidi bagi pedagang Pasar Baru Kencong semakin memanas ...

MEMOonline.co.id, Jember- Dalam rangka memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Sedunia, Cawabup Nomor Urut 2, Djoko Susanto melakukan plesiran ke...

Komentar